<BGSOUND src='http://gudanglagu.com/lagu-nasyid/raihan/raihan-demi-masa.mp3'></BGSOUND>

Laman

Sabtu, 17 Januari 2015

KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESIONAL AKUNTANSI PADA PT. KATARINA UTAMA TBK.



PENDAHULUAN

1.      LATAR BELAKANG
            Saya mengambil kasus tentang PT Katarina Utama Tbk yang melakukan penyalahgunaan dana penawaran umum (IPO) dan melakukan pemalsuan laporan keuangan. Kasus ini berhubungan dengan pelanggaran etika profesional akuntansi, dimana hal tersebut disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berintegritas dan tidak bertanggungjawab sehingga menimbulkan kecurangan yang merugikan pihak lain maupun perusahaan.
            PT Katarina Utama Tbk berdiri pada tanggal 20 Juni 1997 sebagai perusahaan reseller of Katherine Radio merek Katherine dari Jerman. Katarina saat ini adalah Ericsson, sebuah perusahaan penyedia jasa engineering terkemuka dan diminati. Pada tahun 2004 perseroan mulai memasuki kegiatan usaha di bidang jasa engineering untuk Ericson dan penyelenggara telekomunikasi yang lain. Pada tahun 2008 , perseroan mengubah status Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka dan selanjutnya pada tanggal 14 Juli 2009 Perseroan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia dengan menawarkan 210.000.000 (Dua ratus sepuluh juta) lembar Saham biasa dengan nominal Rp 100 per saham kepada masyarakat dengan harga Rp 160 per saham. PT Katarina Utama melakukan penawaran umum yang terhimpun ini diduga diselewengkan oleh pihak manajemen, dan hanya sebagian kecil dana penawaran umum yang direalisasikan.
            Selain itu PT Katarina Utama juga melakukan pemalsuan Laporan Keuangan tahun 2008 dan 2009. Laporan tersebut dipercantik dengan menaikan jumlah pendapatan dan asset, guna menarik investor yang akan membeli saham PT Katarina Utama. Diduga ada keterlibatan KAP yang melakukan audit atas laporan keuangan PT Katarina Utama tersebut.

2.      TUJUAN

·      Untuk mengetahui pihak yang terlibat dalam kasus PT Katarina Utama Tbk
·      Untuk mengetahui kronologi kasus PT Katarina Utama Tbk
·      Untuk mengetahui penyebab terjadinya kasus pelanggaran pada PT Katarina Utama Tbk
·      Untuk mengetahui dampak dari adanya kasus PT Katarina Utama Tbk

  

PEMBAHASAN

1.      PIHAK YANG TERLIBAT DALAM KASUS PT KATARINA UTAMA TBK

a.       PT Katarina Utama Tbk
            PT Katarina Utama Tbk didirikan di Indonesia pada tanggal 20  Juni 1997 berdasarkan aktanotaris Miryam Magdalena Indriani Wiardi, S.H Nomor 88. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan Nomor C2-10.522.HT.01.01TH.1997 tanggal 8 Oktober 1997 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 24 tanggal 23 Maret 1999. Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan akta Notaris Leolin Jayayanti, S.H Nomor 1 tanggal 2 Desember 2008, antara lain sehubungan dengan rencana penawaran umum saham perusahaan kepada masyarakat, perubahan nama perusahaan menjadi PT Katarina Utama Tbk, perubahan nilai nominal saham dan perubahan beberapa pasal dalam anggaran dasar. Akta perubahan tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Kerputusan Nomor AHU-94117.AH.01.02 tahun 2008 tanggal 5 Desember 2008.
b.      KAP Budiman, Wawan, Pamudji & Rekan
            KAP Budiman, Wawan, Pamudji & Rekan adalah KAP yang melakukan audit atas laporan keuangan PT Katarina Utama pada tahun 2008. Diduga laporan keuangan PT Katarina Utama tahun 2008 telah dimanipulasi. Dalam dokumen laporan keuangan 2008 nilai asset perseroan naik hampir 10 kali lipat dari Rp 7,9 miliar pada tahun 2007 menjadi Rp 76 miliar pada 2008, sedangkan ekuitas perseroan tercatat naik 16 kali lipat menjadi Rp 64,3 miliar dari Rp4,49 miliar.
            Tahun 2003 Budiman Soedarno, salah satu pimpinan KAP Budiman, Wawan, Pamudji & Rekan, yang saat itu tergabung dalam KAP Rodi A. Kartamulja dan Budiman pernah mendapat peringatan tertulis dari Bapepam atas kasus penyalahgunaan dana penawaran umum PT Central Korporindo Tbk.
c.       BAPEPAM-LK dan BEI
            Badan Pengawasan Pasar Modal (Bapepam) merupakan lembaga atau otoritas tertinggi di pasar modal yang melakukan pengawasan dan pembinaan atas pasar modal. Bapepam-LK sebagai regulator dalam bidang pasar modal, berwenang mengadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Undang-Undang Pasar Modal dan atau peraturan pelaksanaanya.
            Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan pusat transaksi capital market indonesia. BEI merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Demi efektivitas operasional dan transaksi, Pemerintah memutuskan untuk menggabungkan Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivative. Bursa penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007.

2.      KRONOLOGI KASUS PT KATARINA UTAMA TBK
            Bermula pada tanggal 10 Juni 2009, perusahaan yang didirikan 20 Juni 1997 itu memperoleh surat pernyataan efektif dari BAPEPAM-LK untuk melakukan penawaran umum perdana (IPO) atas 210 juta saham atau setara 25,95% dari modal disetor kepada public dengan nilai nominal Rp 100 per saham dan harga penawaran Rp 160 per saham. Dari hasil penawaran umum tersebut PT Katarina Utama Tbk mendapatkan dana Rp 33,6 miliar.
            Pada 14 Juli 2009, seluruh saham tersebut sudah dicatat di BEI. Biaya emisi IPO dianggarkan sebesar 7,85% atau sebesar Rp 2,637 miliar. Itu berarti dana IPO yang diperoleh perseroan setelah dikurangi biaya IPO sebesar Rp 30,962 miliar.
            Sebelum melakukan IPO, PT Katarina Utama diduga telah mempercantik laporan keuangan tahun 2008. Dalam dokumen laporan keuangan 2008 nilai asset perseroan terlihat naik hampir 10 kali lipat dari Rp 7,9 miliar pada 2007 menjadi Rp 76 miliar pada 2008. Adapun ekuitas perseroan tercatat naik 16 kali lipat menjadi Rp 64,3 dari Rp 4,49 miliar.
            Seperti tahun 2008, laporan keuangan tahun 2009 juga diduga penuh angka-angka fiktif. Dalam laporan keuangan audit 2009, Katarina mencantumkan ada piutang usaha dari MIG sebesar Rp 8,606 miliar dan pendapatan dari MIG sebesar Rp 6,773 miliar, selain itu PT Katarina Utama Tbk melakukan penggelembungan asset dengan memasukan sejumlah proyek fiktif senilai Rp 29,6 miliar. Rinciannya adalah piutang proyek dari PT Bahtiar Mastura Omar Rp 10,1 miliar, PT Ejey Indonesia Rp 10 miliar dan PT Inti Bahana Mandiri Rp 9,5 miliar.
            Setahun pasca listing dugaan penyelewengan dana IPO mulai tercium otoritas bursa dan pasar modal atas laporan pemegang saham dan Forum Komunikasi Pekerja Katarina (FKPK). PT Katarina Utama Tbk diduga melakukan penyalahgunaan dana hasil IPO sebesar Rp 28,971 miliar dari total yang diperoleh sebesar Rp 33,60 miliar. Realisasi dana IPO diperkirakan hanya sebesar Rp 4,629 miliar.
            Menurut rencana prospectus, dari dana hasil penawaran umum perseroan menjanjikan sekitar 54,05% akan dipakai untuk kebutuhan modal kerja sementara 36,04% sisanya akan dperuntukan untuk membeli berbagai peralatan proyek.
            Dugaan penyelewengan tersebut dipicu oleh laporan keuangan perseroan yang menunjukan angka-angka yang tidak normal. Pada 2010, jumlah asset terlihat menyusut drastic dari Rp 105,1 miliar pada 2009, menjadi Rp 26,8 miliar. Ekuitas anjlok dari Rp 97,96 miliar menjadi Rp 20,43 miliar. Adapun pendapatan yang tadinya sebesar Rp 29,9 miliar, hanya tercatat Rp 3,7 miliar. Perseroan pun menderita kerugian sebesar Rp 77miliar dari periode sebelumnya yang memperoleh laba Rp 55 miliar.
            Pada 1 September 2010 saham PT Katarina Utama Tbk (RINA) disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia. Audit yang dilakukan oleh KAP Akhyadi Wadisono memberikan opini disclaimer selama tahun 2010 dan 2011. Tanggal 1 Oktober 2012 otoritas bursa memberikan sanksi administartif dan melakukan delisting atas saham PT Katarina Utama tbk, yang berkode RINA.
            Akibat kasus ini perusahaan tidak dapat memenuhi hak-hak karyawannya. Bahkan selama ini manajemen tidak menyampaikan secara utuh dana jamsostek yang dipotong dari gaji karyawan, ada juga karyawan yang tidak mengikuti jamsostek tetapi gajinya juga ikut dipotong. Perusahaan Listrik Negara telah memutuskan aliran listrik ke kantor cabang PT Katarina Utama di Medan karena tidak mampu membayar tunggakan listrik sebesar 9 juta untuk tagihan 3 bulan berjalan.

3.      PENYEBAB TERJADINYA PENYALAGUANAAN DANA PENAWARAN DAN MANIPULASI LAPORAN KEUANGAN PT KATARINA UTAMA TBK
            Penyalahgunaan dana penawaran umum ini disebabkan karena  adanya kelemahan dalam pengendalian internal PT Katarina Utama. Akibat lemahnya pengendalian internal tersebut pihak menajemen hanya merealisasikan sebagian kecil dana hasil penawaran umum, sedangkan selebihnya diduga diselewengkan oleh pihak manajemen.
            Selain itu manipulasi laporan keuangan juga disebabkan oleh pihak internal yang dengan sengaja melakukan manipulasi guna mempercantik angka-angka dalam laporan keuangan agar menarik investor yang akan membeli saham PT Katarina Utama.
            Meskipun belum ada pernyataan dari otoritas bursa mengenai  keterlibatan pihak yang mengaudit laporan keuangan 2008, namun kuat dugaan adanya keterlibatan pihak auditor. Hal ini karena hasil audit yang dikeluarkan KAP Budiman, Wawan, Pamudji dan Rekan justru menyatakan opini wajar padahal ada dugaan laporan keuangan tersebut telah dimanipulasi. Dugaan keterlibatan pihak auditor semakin kuat setelah KAP Akhyadi Wadisono melakukan audit atas laporan keuangan 2010 dan memberikan opini disclaimer karena tidak dapat melakukan konfirmasi atas transaksi yang ada.
            Adanya kasus ini menjukan bahwa otoritas bursa masih  mempunyai kelemahan dalam pengawasannya. Otoritas bursa, dalam hal ini BEI dan Bapepam-LK baru menyadari adanya keganjilan pada PT Katarian Utama Tbk setelah pada Agustus 2010 pemegang saham dan Forum komunikasi Pekerja Katarina (FKPK) melaporkan adanya penyimpangan dana hasil penawaran umum.

  

4.      DAMPAK DARI KASUS PT KATARINA UTAMA TBK
            Dampak dari kasus ini adalah pemberian sanksi administratif oleh otoritas bursa dan delistingdari bursa efek Indonesia, setelah selama 2 tahun sebelumnya saham PT Katarina Utama Tbk yang berkode RINA disuspensi dan tidak diperdagangkan.
            Kasus ini juga memberikan dampak bagi operasional perusahaan karena tidak adanya modal kerja, selain itu karyawan tidak diberikan hak-hak karyawan secara penuh akibat penghentian kegiatan operasional. Bahkan selama ini manajemen tidak menyampaikan secara utuh dana jamsostek yang dipotong dari gaji karyawan, ada juga karyawan yang tidak mengikuti jamsostek tetapi gajinya juga ikut dipotong
            Akan tetapi kasus PT Katarina ini tidak membawa dampak negative terhadap investor di bursa efek, hal ini mungkin disebabkan karena perusahaan terlibat dalam kasus ini tidak memiliki nilai yang besar dalam perdagangan sehingga adanya kasus ini tidak memberikan guncangan sama sekali terhadap bursa.
            Adapun dalam kasus PT Katarina Utama Tbk ini, ada 5 pelanggaran terhadap prinsip tata kelola yang baik.
a.       Transparansi (Transparency)
            PT Katarina Utama tidak menyampaikan informasi dengan benar, seperti yang telah disampaikan bahwa Manajemen RINA telah memanipulasi laporan keuangan dengan memasukkan sejumlah piutang fiktif guna memperbesar nilai aset perseroan dan memperbesar nilai pendapatan sehingga informasi yang diterima oleh para pemangku kepentingan menjadi tidak akurat yang mengakibatkan para pemangku kepentingan seperti investor menjadi salah mengambil keputusan. Hal ini menunjukkan bahwa PT Katarina Utama telah melanggar prinsip Transparansi (Keterbukaan) dalam penyampaian informasi.
b.      Akuntabilitas (Accountability)
            Telah terbukti bahwa Katarina Utama tidak merealisasikan dana hasil IPO sesuai dengan prospektus perseroan dan melakukan penyelewengan dana, sehingga terjadi ketidak efektifan kinerja perseroan. Laporan Keuangan yang dihasilkannya pun menjadi tidak akurat dan tidak dapat dipercaya. Hal ini jelas menjadi bukti bahwa PT Katarina Utama gagal dalam menerapkan prinsip akuntabilitas.
c.       Responsibilitas (Responsibility)
            PT Katarina Utama melanggar prinsip Responsibilitas dengan melakukan penyelewengan dana milik investor publik hasil IPO sebesar Rp 29,04 miliar, manajemen PT Katarina Utama juga tidak meyelesaikan kewajibannya kepada karyawan dengan membayar gaji mereka, selain itu PT Katarina Utama tidak membayar tunggakan listrik sebesar Rp 9 juta untuk tagihan selama 3 bulan berjalan. Berdasarkan informasi yang diperoleh sebagian besar direksi dan pemangku kepentingan perseroan dikabarkan telah melarikan diri ke luar negeri. Hal ini jelas menggambarkan bahwa RINA melanggar Prinsip Responsibilitas.
d.      Independensi (Independency)
            Adanya manipulasi laporan keuangan menunjukan bahwa divisi keuangan yang membuat laporan tersebut tidak independen. Meskipun merupakan bagian internal dari PT Katarina Utama, pihak yang bertanggungjawab membuat laporan keuangan haruslah membuat laporan keuangan sesuai nilai yang sebenarnya tanpa manipulasi tanpa terpengaruh pihak manajemen meskipun pihak manajemen menginginkan adanya manipulasi.
e.       Keadilan (Fairness)
            PT Katarina Utama tidak memperlakukan secara adil para pemangku kepentingan, investor tidak diperlakukan secara adil dan tidak ada keadilan pula bagi karyawan. Hal itu sangat jelas tergambarkan pada pada pemotongan gaji untuk asuransi jamsostek para karyawan, telah dipaparkan diatas bahwa para karyawan yang tidak mengikuti asuransi jamsostek gajinya tetap ikut dipotong tanpa alasan yang jelas. Selain itu cabang RINA di Medan telah melakukan penutupan secara sepihak tanpa menyelesaikan hak hak para karyawan dengan tidak membayar gaji sesuai dengan pengorbanan yang telah mereka berikan kepada PT Katarina Utama, terbukti bahwa manajemen PT Katarina Utama melanggar prinsip Keadilan.




PENUTUP

KESIMPULAN
                Praktik pelanggaran penggunaan dana penawaran umum oleh PT Katarina   Utama Tbk jelas merupakan pelanggaran prinsip keterbukaan informasi dari perusahaan public. Akibatnya pemegang saham dirugikan karena tidak mengetahui kondisi perusahaan yang sesungguhnya akibat adanya manipulasi laporan keuangan.
            PT Kirana Utama dengan sangat jelas telah melakukan pelanggaran prinsip-prinsip tata kelola yang baik, diantaranya karena telah memanipulasi laporan keuangan sehingga tidak mencerminkan transparansi dan akuntabilitas, tidak memnuhi hak-hak karyawan pasca penghentian operasional perusahaan sehingga tidak mencerminkan prinsip pertanggungjawaban dan keadilan.



Postingan kali ini adalah tugas paper saya, saya mengambil Kasus Pelanggaran Etika Profesional Akuntansi pada PT. Katarina Utama Tbk. Mohon maaf bila masih terdapat kekurangan maupun kesalahan, terima kasih J



Sumber:

Wordpress.com/analisis-prinsip-gcg-studi-kasus-PTKatarinaUtamaTbk
Lib.ui.ac.id
Academi.edu
http://finance.detik.com/read/2010/10/23/114734/1472978/6/bapepam-lemah-lindungi-investor-pasar-modal


11 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. pelaporan rekayasa laporan keuangan, kemana dan bagaimana caranya

    BalasHapus
  3. trimakasih atas info kasus nya sangat berguna untuk Usulan Penelitian saya..sukses selalu

    BalasHapus
  4. ijin saya pake ya untuk tugas kuliah. makasih :)

    BalasHapus
  5. ijin saya pake ya untuk tugas kuliah. makasih :)

    BalasHapus
  6. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  7. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  8. itu sumber PT katarina di audit kap akyadi dari mana yah ?

    BalasHapus
  9. Kepada Yth
    Kontractor / Suplier
    Di Tempat
    Perihal : Penjelasan Penawaran Bank Garansi dan Asuransi Tanpa Agunan

    Dengan Hormat,
    Perkenal Kami dari PT. MITRA KAUR PERMAI Tlp: (021) 4754596 ATAU (021) 4754327 hunting Hp: 0813-8571-2097 A/N Febry fransisco S.Kom Perusahaan kami telah resmi di tunjuk untuk memasarkan produk Surety Bond & Bank Garansi tanpa Agunan), di mana Bank Garansi dan Asuransi yang kami tawarkan telah di terima di instansi Pemerintah maupun instansi Swasta, Untuk Bank BCA, BANK BII, BANK SinarMas, Bank BTN & BANK BNI, dll bisa kami terbitkan untuk semua jaminan tanpa agunan ( Non Collateral ) Tanpa Buka Rekening.

    JAMINAN PEMBAYARAN ( Bisa di terbitkan dengan insurancee )

    Sifat Dasar Usaha : MELAYANI PENERBITAN BANK GARANSI & ASURANSI TANPA AGUNAN ( NON COLLATRAL )

    Penjelasan Ringkas!! Surety Bond & Bank Garansi adalah suatu bentuk penjaminan dimana Surety
    ( perusahaan asuransi) atau Bank ,menjamin Principal ( kontraktor/ vendor/ supplier) akan melaksanakan kewajiban atas suatu prestasi/ kepentingan kepada Obligee sesuai kontrak/ perjanjian antara Principal dan Obligee.

    A. Jaminan Penawaran ( Bid Bond ) : Menjamin Obligee apabila Principal yang telah dinyatakan sebagai pemenang tender tidak bersedia menanda tangani kontrak atau tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Obligee. Nilai jaminan berkisar antara 1 % sd.
    3 % dari harga penawaran

    B. Jaminan Pelaksanaan ( Perfomance Bond) : Menjamin Obligee apabila
    Principal yang telah menandatangani kontrak pelaksanaan kerja, mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak atau bersama sama dari kedua belah pihak yaitu antara Obligee dengan principal. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.

    C. Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak kepada Obligee sampai dengan proyek selesai.Nilai jaminan berkisar antara 10 % sd. 30 % dari Nilai Proyek.

    D. Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai ketentuan dalam kontrak. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek. PeriodeJaminan(Insurance Period) :

    Jangka waktu Surety Bond sesuai dengan jangka waktu perjanjian / kontrak yang dibuat antara Penerima Jaminan (Obligee) dengan Terjamin ( Prinsipal)

    E . LINES OF INSURANCE
    - Marine Cargo Insurance
    - Marine Hull Insurance
    - Personal Accident Insurance
    - Engineering Insurance ( CAR, EAR, MB )
    - All Risk Insurance dll

    Kami memberikan kemudahan Untuk Penerbit Jaminan Bank Gransi & Surety Bond , termasuk di luar pulau jawa, di antara nya SUMATRA, SULAESI, KALIMANTAN ,dll Sila kan Henghubungi Perusahaan kami.

    PT. MITRA KAUR PERMAI
    Dev. Marketing
    Febry Fransisco S.Kom
    HP. 0813-8571-2097, Office : 021– 4754596 Fax : 021- 4754327 emai : febryfransisco28@gmail.com
    Alamat : Jl. Cipinang bunder jakartaraya jaka-tim

    BalasHapus
  10. izin bertanya. tersangka dalam kasus ini siapa?

    BalasHapus